Apindo Riau Sosialisasikan Putusan MK

By | 12.4.12
Terkait Ketenagakerjaan

Mahkamah Konstitusi telah membuat keputusan terkait pekerja kontrak. Untuk mensosialisasikannya, Apindo menggelar workshop yang dibuka Wagubri Raja Mambang Mit.

Riauterkini - PEKANBARU - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Riau adakan workshop dengan tema 'Persepsi putusan Mahkaman Konstitusi atas uji materiil UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Jumat (30/3) di Hotel Labersa, Kampar. Acara ini juga didukung oleh BP Migas, PT Chevron Pacific Indonesia dan perusahaan lain.

Hal ini dilakukan seiring dengan keluarnya kebijakan pelaksanaan outsourcing pasca diterbitkanya putusan makamah konstitusi nomor 27/PPU-IX/2011 mengenai pasal 59,64,65 dan pasal 66 UU no 13 tahun 2003 tentang ketenagkerjaan terhadap UUD tahun 1945.

Workshop ini secara resmi dibuka wakil gubernur Riau, HR Mambang Mit dan walikota Pekanbaru, Firdaus, MT. Dalam sambutannya HM Mamang Mit mengatakan, menyambut baik dengan adanya acara yang dibuat oleh Apindo untuk melakukan sosialisasi Persepsi Putusan MK Atas Uji Materiil UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Karena semua aturan-aturan hukum itu tidak mungkin bisa disimpulkan tanpa ada musyawarah dan mufakat dalam mengambil keputusan bersama.

"Saya sangat menyambut baik dengan adanya acara yang dibuat oleh Apindo yang didukung perusahaan lain untuk melakukan sosialisasi persepsi putusan MK atas Uji Materiil UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Karena menurut saya semua aturan-aturan hukum itu tidak mungkin bisa disimpulkan tanpa ada musyawarah dan mufakat dalam mengambil keputusan bersama," kata politisi Demokrat ini.

Ketua DPD Domokrat ini menjelaskan, bahwa buruh dan pengusaha itu harus saling mendukung dan berkomunikasi. Dengan menjadikan buruh atau karyawan sebagai aset bukan sebagai buruh, karena dengan hubungan antara keduanya harus baik sehingga membuat perusahaan akan maju. "Karena keduanya saling memberikan kontribusi dalam memajukan perusahaan, makanya harus ada hubungan dan komunikasi yang baik di antara keduanya," ujarnya.

Sementara itu ketua Apindo Provinsi Riau, Helfried Sitompul mengatakan, dalam workshop ini ada dua topik utama yang akan dibahas. Keamanan dan kepastian hukum, karena masalah kemanan sangat penting dalam berlangsungnya perusahaan. Melihat saat ini keadaan situasi di Indonesia kurang amanan sehingga membuat masyarakat kurang nyaman.

"Selain itu juga, masalah penegakan hukum sangat penting sekali, belakangan ini dunia usaha mendapat tantangan lagi, salah satunya adalah outshorsing. Makanya untuk itulah kita mengkaji untuk kepentingan kita bersama, tentang adanya putusan MK ini. Agar potensi-potensi terjadinya konflik antara dunia usaha dapat diminimalkan," ujarnya.

Dalam workshop ini hadir sebagai pembicara, di antaranya : Ketua Apindo Riau Helfried Sitompul, Ketua DPN Apindo bidang HI dan Advokat H Hasanuddin rachman, Ketua umum putusan-putusan MK atas uji materiil uu no 13 thn 2003, Endang Susilowati dan Myra M Hanartani.***(jor)
Posting Lebih Baru Posting Lama Beranda